KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna yang ke 2 Masa Persidangan ke –XI Tahun Sidang 2019, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (14/05/2019).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon beragendakan, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu.
Rapat kali ini dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu, Instansi Vertikal, Kepala OPD dan ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Diketahui, seluruh Fraksi DPRD Provinsi menyetujui Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah dinaikan statusnya hingga dijadikan Perda Provinsi Bengkulu.
Walaupun disertai dengan saran dan masukan serta catatan, seluruh fraksi akhirnya menyetujui Raperda yang telah disampaikan Gubernur Bengkulu dalam nota penjelasannya pada tanggal 7 Mei lalu untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Persetujuan ini juga dilandasi akan pentingnya Energi daerah bagi kemaslahatan masyarakat, menjaga keutuhan lingkungan dan ketahanan energi serta selaras dengan tujuan dari Dewan Energy Nasional (DEN).
“Fraksi Partai Amanat Nasional setelah menimbang, meneliti dan untuk kepentingan umum sepakat bahwa, penyusunan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah dinaikan statusnya dan dibahas ketingkat selanjutnya, “ sebut Parial, menyampaikan Padangan Umum Fraksi-nya.
Selanjutnya, sesuai mekanisme dan peraturan tatatertib DPRD Provinsi Bengkulu, maka agenda rapat selanjutnya yaitu, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna ke 3 tanggal 30 Mei 2019 mendatang. (**)