Untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni pada tahun ini ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.

Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Joko “Jokowi” Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tertanggal 1 Juni 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Dalam Keputusan Presiden itu ditetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan hari libur nasional sejak 1 Juni 2017.

Meskipun Hari Lahir Pancasila sekarang sesungguhnya merupakan peringatan yang ke 72 tahun, tetapi peringatannya secara nasional baru tahun ini.

Keputusan Presiden itu juga menyebutkan bahwa pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Latar belakang

Peringatan ini berlatar belakang dari rapat para pendiri bangsa dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, yang pada masa kolonial Belanda merupakan Gedung Volksraad—sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila.

BPUPKI alias “Dokuritsu Junbi Cosakai” merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Jepang pada 29 April 1945 sebagai rekayasa Jepang untuk mendapatkan dukungan rakyat Indonesia bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

Dalam rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai lima dasar negara yang dia sebut dengan nama Pancasila.

Berikut cuplikan pidato Soekarno saat itu:

“Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa saya, namanya ialah Pancasila .Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”

Sejak awal, Soekarno menganggap Pancasila sebagai dasar atau fondasi berdirinya sebuah rumah besar, yakni Republik Indonesia, yang di dalamnya menaungi berbagai macam suku dan agama.

Jepang pada 7 Agustus 1945 mengganti BPUPKI menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau “Dokuritsu Junbi Inkai”.

Singkat cerita, Jepang hancur lebur pada Perang Dunia II ketika pasukan sekutu barat pimpinan Amerika Serikat menjatuhkan bom atom ke Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan ke Nagasaki pada 9 Agustus 1945.

Kekuatan dan pengaruh Jepang di Indonesia pun melemah sehingga membuat para pejuang dan pendiri bangsa Indonesia berhasil merebut dan memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Pada 18 Agustus 1945 ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila pun resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Mulai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988, No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara Republik Indonesia hingga kini.

Sumber: Rappler.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here