KABARRAFFLESIA.com – Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda 1,5 milar rupiah kepada Hermanto Bin Nusirwan (43). Vonis itu diberikan lantaran warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang tersebut telah menebang satu batang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg. 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu – Kepahiang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Rimdan, SH, MH., dan anggota Irwin Zaily SH, MH., Yongki, SH dibacakan hari ini Jumat (14/6/2109). Menurut Majelis Hakim, Hermanto tidak terbukti menebang hutan, namun terbukti merusak sarana dan prasarana hutan berupa pos polisi hutan di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang dengan menjadikan wilayah disamping pos tersebut warung untuk berjualan.
Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa Hermanto terbukti merusak papan peringatan yang telah lama terkubur dalam ditanah. ”Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada Terdakwa” ujar Ketua Majelis Hakim.
Putusan tersebut tidak bulat, salah satu hakim anggota berbeda pendapat (dissenting opinion), dengan pertimbangan UU P3H tidak tepat dikenakan pada Terdakwa Hermanto, UU tersebut dibuat untuk kejahatan perusakan hutan yang terorganisir.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Firnandes Maurisya, SH., MH., langsung menyatakan banding. “Kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Kami tetap berkeyakinan Terdakwa tidak dapat dituntut dengan UU P3H. Kemudian perbedaan pendapat salah satu majelis hakim menguatkan kami bahwa memang UUP3H tersebut salah sasaran digunakan kepada terdakwa” jelas Firnandes.
Seperti diketahui, Hermanto warga Desa Tebat Monok, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, dan denda 1,5 Miliar rupiah subsider 6 bulan karena telah menebang satu batang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg. 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu Kepahiang. Hermanto menjadi korban kesewenangan penerapan UU P3H yang salah sasaran. (**)