KABARRAFFLESIA.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menganggarkan untuk penggantian Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu. Pada APBD 2019, sudah dipagu sebesar Rp1 miliar.
Anggaran Rp1 miliar ini, kata Teuku, untuk pencicilan ganti rugi terhadap sekolah tersebut. “Karena kemampuan kita itu cicil, tidak bayar langsung,” imbuhnya, Senin (15/7).
Namun, Teuku menambahkan, niat baik pemkot tersebut ditanggapi lain oleh ahli waris. Dimana, pihak pemilik meminta agar dibayar langsung sebesar Rp3,4 miliar pada tahun ini.
“Kalau sekaligus itu merampok namanya,” tegas Teuku.
Selain itu, Teuku meminta agar ahli waris tidak memasang portal atau menyegel sekolah tersebut. “Keputusan pengadilan tidak harus diportal dan disegel,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Teuku juga menegaskan bila yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) adalah tanah. Sementara bangunan sekolah merupakan aset pemkot Bengkulu.
“Aset yang berdiri di sana adalah punya negara. Itu tidak boleh dibongkar, kalau dibongkar maka melanggar aturan,” kata Teuku. (cho)