KABARRAFFLESIA.com – Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Slamet Suripto mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa SDN 62 tidak menjelaskan mengenai ganti rugi yang harus dibayar oleh Pemkot Bengkulu kepada ahli waris. Bahkan, angka Rp3,4 miliar yang diajukan oleh ahli waris terhadap Pemkot Bengkulu tidak berdasar.

“Putusan MA ini hanya bersifat deklaratur. Tidak bicara masalah ganti rugi,” ungkap Slamet, Rabu (24/7).

Jebolan Universitas Brawijaya ini menambahkan terkait angka Rp3,4 memang pernah diajukan oleh tim appraisal. Namun hal tersebut ditolak oleh pengadilan karena tidak ada dasarnya.

“Dia minta sekian, tapi itu buktinya (dasarnya,red) apa? Intinya saat itu tidak didukung bukti,” jelas Slamet.

Oleh karena itu, hakim berdarah Jawa ini menilai, ahli waris bisa mengajukan gugatan khusus terkait ganti rugi. “Tapi perkara perdata sebaiknya diselesaikan secara musyawarah,” imbuhnya.

Harus Ajukan Eksekusi ke PN

Slamet menilai dengan adanya putusan ini maka ahli waris juga belum bisa dibilang menang. Karena permohonan kedua-duanya, baik tergugat (ahli waris) maupun penggugat (pemkot) ditolak.

Karena itu, Slamet menyampaikan pihak ahli waris juga tidak bisa melakukan penyegelan. Dia bahkan mempertanyakan apa dasar ahli waris melakukan penyegelan seperti yang dilakukan ahli waris saat ini.

Menurut Slamet, hak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Tapi sejauh ini, ahli waris juga belum meminta untuk pengajuan eksekusi.

“Dalam kasus perdata bila si A menang, maka dia tidak bisa eksekusi sendiri. Harus ajukan eksekusi ke juru sita,” paparnya.

Slamet menegaskan bila pihak ahli waris melakukan eksekusi sendiri akan berimbas pada pidana. “Tidak boleh semena-mena melakukan penyegalan karena bisa masuk tindakan unsur pidana,” pungkasnya. (cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here