KABARRAFFLESIA.com – Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2019. Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Senin (29/7).

Wawali mengatakan penyusunan raperda tentang perubahan anggaran ini merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 13/2016. Selain itu, raperda ini disusun sesuai dengan UU Nomor 25/2004.

“Pemerintah Kota Bengkulu secara internal maupun eksternal bersama DPRD Kota Bengkulu telah melakukan pembahasan raperda ini,” jelasnya.

Dedy menerangkan di dalam APBD-P 2019, pendapatan daerah sebesar Rp1,2 triliun. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp166 miliar, dana perimbangan Rp946 miliar, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp107 miliar.

“Kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD 2019 adalah sebesar Rp1,2 triliun,” imbuhnya.

Dia merinci belanja daerah ini terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung. Untuk belanja tidak langsung dianggarkan Rp538 miliar. Sementara belanja langsung Rp689 miliar.

“Kami berharap dewan membahas, memperbaiki, dan menyempurnakan serta menyepakati raperda ini sehingga bisa jadi perda,” kata dia. (cho)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here