KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengesahkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pengesahan dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi, Senin (19/8).

Keenam Raperda yang disahkan tersebut diantaranya:

  1. Raperda retribusi pelayanan kesehatan RSUD Kota Bengkulu.
  2. Raperda pelayanan kesehatan hewan ternak dan pemeriksaan bibit ternak.
  3. Raperda tanggun jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
  4. Raperda penyelenggaraan perparkiran.
  5. Raperda pajak hiburan.
  6. Raperda pemakaian kekayaan daerah

Pembahasan Raperda ini dibagi menjadi tiga panitia khusus (pansus). Diharapkan keenam peraturan daerah ini akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Karena itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengucapkan terimakasih kepada legislatif yang telah bekerja maksimal dalam membahas raperda tersebut.

“Dengan disetujui 6 Raperda memiliki keuntungan PAD, dukungan penuh agar penerapan didukung dari segi anggaran,” kata Dedy Wahyudi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan mengatakan potensi PAD bisa ditingkatkan salah satunya melalui perda parkir.

“Penyelenggara peparkiran merupakan bagian dari peraturan lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan untuk memajukan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” kata dia. (MC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here