Oleh: Yohanes Akwan*
Fakta kehancuran hutan dan situasi penurunan jumlah tutupan hutan yg makin geting di Papua mungkin menjadi salah satu alasan untuk melakukan perundingan dengan jakarta agar laju kebijakan investasi ke papua harus di atur secara berkelanjutan dan tidak harus dipaksakan melalui kebijakam nasional yg tidak mencerminkan pancasila sebagaimana UUD 1945 Pasal 33 yang bertujuan untuk memajukan usaha bersama menunu kesejhtraan rakyat.
Tujuan perundingan itu untuk menekan laju kerusakan hutan papua dalam kerangka kerja pemerintah pusat untuk perubahan iklim mungkin perlu juga dibicarakan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan disektor lainnya yg menyebabkan tutupan hutan papua berkurang, hal ini penting sebagai salah satu upaya mitigasi perubahan iklim.
Kebijakan perlindungan hutan utk mengurangi laju deforetation and degradation tidak harus di giring pada kepentingan perdebatan politik ekonomi melainkan ini adalah upaya yang bertujuan untuk menlindungi hajat hidup orang banyak.
Masy yang mengantungkan hidupnya pada hutan serta misi etis dari perjuangan para pemerhati lingkungan perlu diperhatikan dengan seksama oleh pengambil kebijakan di pusat, karena ancaman kerusakan hutan ada didepan mata kita.
Kebijakan perlindungan hutan yg sdh disepakati oleh pemerintah pusat melalui pertemuan-pertemuan internasional terkait isu perubahan iklim harus dilaksanakan secara serius oleh pemerintah pusat “Makan, Pikir dan lestarikan”.
Perhatian pemerintah pusat terkait perlindungan hutan tidak bisa dilihat putus-putus melainkan melalui standar instrumen yg sudah ditetapkan melalui aturan ataupun moratorium harus benar-benar ditegakan dengan tidak mengesampingakn hak-hak masy adat sebagai subyek dari kebijakan tersebut..
Laporan Laju Defotestasi hutan dari Unit pelaksana Teknis Geospasial Universitas Papua, Zulfikar Maryadi mengatakan sejak tahun 1996 hingga 2016 cenderung meningkat dan 2017 tetap sama dan yang mengalami deforestasi 1913.342 ha sedangkan yg mengalami dekradasi sekitatar 4615.159.
itu analisis mereka tentang laju kerusakan dan penurunan jumlah tutupan hutan ditanah papua, artinya ada kekuatiran dari fakta analisis mereka terkait kerusakan yg semakin genting maka, pemerintah pusat mestinya harus berkca dari fakta-fakta yg ada untuk tidak mengeluarkan kebijakan yg kontrovesial terhadap apa yg sudah disepakati bersama pada pertemuan-pertemuan internasional di bawah Payung isu perubahan iklim atau kerangka kerja PBB untuk menekan laju kerusakan hutan yg menjadi harapan semua orang di dunia
*Aktivis Papua