KABARRAFFLESIA.com – BPJS Kesehatan akan mengumumumkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Rumah Sakit (RS) yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pengumuman akan disampaikan pada Kamis, 15 Agustus 2019 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan dalam ajang BPJS Kesehatan Award.
“Saat ini Tim Juri Eksekutif yang diketuai oleh Ibu Nafsiah Mboi, sudah memegang nama-nama FKTP dan RS terbaik yang memiliki komitmen tinggi memberikan pelayanan optimal bagi peserta JKN-KIS. Perlu diketahui, bahwa tim juri melibatkan segala unsur yang terkait Program JKN-KIS, diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Kesehatan, asosiasi konsumen, asosiasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan. Dengan demikian penilaian akan dijamin objektifivitasnya dari berbagai aspek,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (13/08).
Iqbal menambahkan juri untuk FKTP diketuai oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dan didukung oleh tim dari Kementerian Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Primer, IDI, PDGI, ADINKES, ASKLIN, PKFI dan YLKI. Sedangkan tim juri RS diketuai oleh Nafsiah Mboi dan didukung oleh tim dari Kementerian Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ketua YLKI Tulus Abadi, PERSI dan ADINKES.
Di tingkat FKTP penghargaan akan diberikan kepada masing-masing satu FKTP terbaik dari lima kategori, yaitu kategori Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, dokter gigi, dan apotek Program Rujuk Balik (PRB). Sementara di tingkat RS, penghargaan akan diberikan kepada empat rumah sakit dari masing-masing kelas rumah sakit, yakni rumah sakit kelas A, B, C, dan D.
“Dari 23.102 FKTP, 2.406 RS dan 1.264 Apotek diseleksi dari tahapan Kantor Cabang, Kantor Kedeputian Wilayah, hingga tingkat nasional. Selain itu, tim juri juga lakukan survei langsung ke lapangan untuk melihat langsung kondisi riil di fasilitas kesehatan,” tambah Iqbal.
Sementara itu, Ketua Juri Eksekutif Nafsiah Mboi mengatakan bahwa melalui BPJS Kesehatan Award diharapkan akan mendorong fasilitas kesehatan lainnya untuk makin optimal memberikan layanan kesehatan khususnya di era JKN-KIS.
“Saya sangat mengapresiasi perubahan yang ditunjukkan faskes setalah 5 tahun Program JKN-KIS berjalan. Kehadiran Program JKN-KIS nyatanya mendorong faskes untuk lebih memperhatikan mutu dan kualitas layanan. Tantangannya mutu dan kualitas ini juga dapat dijaga bukan hanya saat akreditasi. Selain itu dapat dirasakan di seluruh Indonesia, bukan hanya di Pulau Jawa. Semoga dengan BPJS Kesehatan Award dapat mendorong faskes dan juga pemerintah daerah merealisasikan hal tersebut,” kata Nafsiah Mboi saat Rapat Pleno Penetapan Pemenang BPJS Kesehatan Award, Selasa Malam (13/08).
Di tempat yang sama, Ketua Tim Juri FKTP Dede Yusuf mengatakan BPJS Kesehatan Award juga merupakan bentuk evaluasi bersama baik faskes maupun BPJS Kesehatan sendiri.
“Dalam 5 tahun JKN-KIS jumlah faskes terus meningkat, pelayanan kesehatan juga menuju pada standarnya. Kedua belah pihak saling melakukan perbaikan sampai pada kondisi yang ideal. Diharapkan faskes pemenang BPJS Kesehatan Award dapat menjadi contoh, benchmark kepada faskes lain, jika ingin menjadi mitra BPJS Kesehatan, standar ini yang dilihat,” kata Dede Yusuf.
Dalam BPJS Kesehatan Award, kriteria penilaian bagi FKTP adalah kepatuhan FKTP terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan harus mencapai skor 100. Adapun beberapa aspeknya meliputi kepatuhan terhadap pemenuhan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, bidan, dan dokter gigi yang berlaku, ketentuan pembayaran klaim non kapitasi, ketentuan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) dengan jumlah 65% peserta PRB aktif, pemenuhan kredensialing atau rekredensialing dengan nilai >70, pemenuhan area of improvement untuk mencapai nilai KESSAN ≥85, dan pelaksanaan ketentuan mekanisme Kapitasi Berbasis Kompetensi (KBK) dengan 2 indikator yang berhasil tercapai.
“FKTP tersebut juga harus memperoleh nilai KBK 100%. Kita juga lihat prestasinya, utilasi review-nya bagaimana, sudah terakreditasi belum, atau apakah ada nilai plus lainnya yang bisa menjadi pertimbangan. Lalu kita perhatikan juga, apakah FKTP tersebut punya inovasi yang berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan sehingga bisa dijadikan contoh bagi FKTP lainnya, misalnya inovasi dari segi sistem antrian, pemanfaatan teknologi, atau penataan ruang layanan peserta,” terang Iqbal.
Sementara bagi rumah sakit, beberapa hal yang menjadi indikator penilaian antara lain kesesuaian rumah sakit dalam memenuhi komitmen perjanjian kerjasama, tingkat kepuasan peserta yang mendapat pelayanan, pelayanan kepesertaan (customer service), kecepatan respon terhadap keluhan, serta inovasi yang dikembangkan rumah sakit dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS. Selain itu, upaya perbaikan rumah sakit untuk mengurangi keluhan dan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS juga menjadi poin tambah tersendiri dalam penilaian.
“Variabel penilaian tambahan yang akan menjadi pedoman penilaian bagi tim saat turun ke lapangan antara lain terkait sisi humanisme misalnya pada pelayanan IGD, rawat inap dan pelayanan farmasi/obat menjadi nilai tambah bagi faskes yang berfokus adalah pada kepentingan/kebutuhan pasien dan keluarga, seperti perlakuan cepat, profesional dan tanpa diskriminasi. Selain itu faktor kebersihan, networking atau koordinasi antar petugas sehingga pelayanan lebih cepat dan efisien. Serta poin tambahan adalah keberadaan ruang administrasi dan pengaduan yang memadai,” tambah Iqbal. (rls)