KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu belum memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 24 titik menara saluran listrik bertegangan ekstra tinggi (sutet) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Baai. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon, Selasa (20/8).
Padahal, kata Marjon, IMB merupakan salah satu syarat wajib dalam pembangunan sutet. Karena itu, ia minta PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) untuk segera mengurus perizinan tersebut.
Dia memaparkan PT TLB harus menyertakan beb,erapa dokumen penting lainnya. Misalnya surat-surat tanah yang akan didirikan sutet dan cek fisik bangunan yang secara teknis yang dikeluarkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta kelengkapan lainnya yang menjadi penunjang persyaratan untuk penerbitan IMB.
“Dasar pemberian izin ketika berkas sudah siap. Sekarang tergantung PLTU-nya kapan dia mengajukan izin tersebut,” ungkap Marjon.
Sekedar informasi, pembangunan sutet sudah dilakukan. 13 titik di dalam areal PT Pelindo, sementara 11 lainnya berada di luar areal PT Pelindo.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bahyudin Basrah mengatakan pihak legislatif sudah melakukan sidak terkait hal ini. Saat ini, managemen PT PLB meminta tempo sepekan untuk pengurusan IMB.
“Kalau ternyata memang belum diurus, tentu kami akan sidak kembali, kita ingin tahu realisasinya seperti apa,” ungkapnya.
Menurutnya, IMB ini sangat penting. Sebab, ia tak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena sutet ini membahayakan masyarakat. Tak hanya itu, dengan adanya IMB maka bukan tidak mungkin akan menambah PAD Kota Bengkulu.
“Kami akan koordinasi dengan dinas terkait, sehingga ada semacan shock therapy untuk mereka,” kata dia. (cho)