KABARRAFFLESIA.com – Sebagai upaya meningkatkan fungsi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengusulkan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) dan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang diturunkan statusnya. Hal ini disampaikannya dalam konsultasi teknis usulan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Bengkulu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

“Kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) saya harapkan diturunkan statusnya menjadi Taman Wisata Alam. Sehingga Pemkot Bengkulu bisa ikut menjaga dan mengelola area tersebut,” kata Helmi Hasan.

Selain kawasan Cagar Alam DDTS, ia juga mengusulkan agar kawasan TWA Pantai Panjang hingga Lapangan Golf diturunkan statusnya menjadi Alokasi Penggunaan Lainnya (APL).

“Karena di kawasan area tersebut terdapat sekolah, kantor lurah, dan area yang juga dimanfaatkan masyarakat,” sampai Helmi.

Penurunan status terhadap dua kawasan tersebut, sambung Helmi, menjadi penting karena ditujukan untuk percepatan peningkatan kualitas kawasan dan lingkungan.

“Hal ini menjadi penting, melalui penurunan status dua kawasan tersebut, khususnya DDTS, apabila terjadi kerusakan maka pemerintah bersama masyarakat dapat merestorasi daerah tersebut,” terang Helmi.

Selain itu juga, melalui penurunan status dua kawasan tersebut pemerintah dapat semakin memaksimalkan potensi wisata.

“Dalam usulan ini, Pemkot Bengkulu akan tetap bersinergi dengan Pemrov Bengkulu untuk melakukan percepatan peningkatan pengelolaan kawasan tersebut dengan berbagai instrumen pendukungnya,” ujar Helmi Hasan.

Dalam konsultasi teknis ini juga hadir para pejabat di lingkungan Kementerian LHK, Kepala Daerah dan perwakilannya dari setiap kabupaten di Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan undangan lainnya. (MC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here