Pemotongan Zakat 2,5 % Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menuai kritikan beberapa golongan tertentu. Sejumlah pihak mengatakan bahwa pemotongan zakat tersebut termasuk pungli dan perlu ada payung hukumnya.
Lalu, apakah sejumlah pihak tersebut sudah mendatangi atau melihat langsung regulasi pemotongan zakat tersebut ? Allahualam, hanya Allah yang bisa menjawabnya.
______
KETUA Baznas Kota Bengkulu, Habib Abdulrahman AlKaaf mengatakan pemotongan Zakat 2,5 % sudah didasari aturan mengikat dan regulasi yang jelas. Bahkan, menurutnya untuk semua pihak harusnya lebih belajar lagi atau mendalami ajaran syariat Islam.
“Inilah terkadang kerancuan pemahaman sebagian umat islam, dimana sebagian pihak tidak belajar sungguh sungguh mendalami agamanya, hanya mendengar info info aja yang belum tentu kebenarannya. Padahal, belajar agama itu hukummya Fardhu ‘ain bagi setiap bagi setiap muslim,” ucap Habib.
Baca Juga :
– Zakat Profesi Tak Hanya di Kota Bengkulu
– Walikota : Tidak Butuh Perda Zakat
– Walikota Zakat 20% Tiap Bulan
Ia menambahkan, munculnya polemik pemotongan zakat ASN 2,5 % dikarenakan ketidakpahaman pihak tertentu tentang zakat, yang pada akhirnya timbul sangkaan bahwa zakat itu hak milik dia.
“Zakat itu titipan Allah, Hak Allah dalam harta atau penghasilan seseorang muslim pada nominal tertentu. Jika tidak diambil, ingat perintah Allah pada surat At Taubah Ayat 103 yang berbunyi, Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” ucapnya.
Sementara itu, lanjutnya, pada Surat At Taubah ayat 60 juga sudah jelas bunyinya tentang perintah zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, ujarnya.
Lalu, bagaimana dengan dasar hukum dan pertangggungjawaban pengumpulan zakat masuk dan pengeluaran zakat tersebut. sambungnya, tentu sudah ada yang mengatur dan itu kuat dasar hukumnnya.
“Tentang pengelolaan zakat sudah jelas landasan hukumnya Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2011 tentang pengolahan zakat dan diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementrian Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional,” ucapnya.
Selain itu, Ia juga menjelaskan bagaimana sistem audit pertanggungjawaban keuangan pada Baznas. Dimana, Baznas selalu audit setiap tahunnya sebanyak 2 kali dan membuat laporan kegiatan per triwulan, 6 bulan dan setiap tahunnya.
“Baznas setiap tahunnya di audit sebanyak 2 kali. Pertama, ada namanya audit Syar’i oleh Kementerian Agama yang mengaudit penghimpunan dan penyalurannya sudah sesuai syariat islam atau belum. Kedua, adanya Audit oleh Akuntan Publik pada setiap akhir tahun tutup buku, disamping kewajiban membuat laporan kegiatan setiap per triwulan, 6. Bulanan, dan akhir tahunnya. Tentunya semua ini tertuang dalam UU Peraturan Pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habib mengingatkan bahwa diakhir ayat Surat At Taubah ayat 60, dijelaskan bahwa zakat itu sebagai ketetapan yang diwajibkan dari Allah.
“Jangan pula kita hambaNya yg dhoif ini mau ngutak ngatik apa yang telah menjadi ketetapan Allah. SK sakti mana lagi yang jadi rujukan. Bisa celaka kita nantinya jika meragukan apa yang sudah menjadi ketetapan Allah,” pungkas Habib.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Rosmayeti menepis bahwa pihak di lingkungan jajaran Diknas Kota Bengkulu, baik itu dari sekretariat maupun pihak sekolah yang menolak adanya pemotogan zakat ASN.
“Hingga saat ini, belum ada laporan yang mengajukan keberatan akan pemotongan zakat tersebut,” singkatnya.
Senada dengan Kadis Diknas Rosmayetti, Ketua MKKS SMP Kota Bengkulu Rumi Atena juga mengatakan belum adanya laporan keberatan dari pemotongan zakat ASN 2,5 % dari Kepala Sekolah maupun guru di jajaran SMP Kota Bengkulu.
“Sampai hari ini belum ada yang keberatan, sosialisasi pembayaran zakat 2,5% sudah lama sejak tahun 2008 sudah bayar zakat lewat gaji. Sosialisasi untuk semua ASN guru SMP sudah dilakukan lewat rapat dinas,” ujar Rumi Atenah, yang juga dibenarkan K3S SD Kota Bengkulu, Tunsia.
Sekadar mengingatkan, penyaluran zakat ASN sangat dirasakan masyarakat, seperti penyaluran bantuan modal usaha, bantuan biaya pendidikan, bantuan pengobatan bagi warga yang tidak mampu. (adv)
[…] – Ini Penjelasan Baznas Soal Pemotongan Zakat Profesi ASN Kota Bengkulu – Walikota : Tidak Butuh Perda Zakat – Walikota Zakat 20% Tiap Bulan […]
[…] – Ini Penjelasan Baznas Soal Pemotongan Zakat Profesi ASN Kota Bengkulu – Zakat Profesi Tak Hanya di Kota Bengkulu – Walikota Zakat 20% Tiap Bulan […]
[…] – Ini Penjelasan Baznas Soal Pemotongan Zakat Profesi ASN Kota Bengkulu – Zakat Profesi Tak Hanya di Kota Bengkulu – Walikota : Tidak Butuh Perda Zakat […]