KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan sepakati adanya Moratorium untuk selesaikan polemik SDN 62 Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan saat bertemu Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait di Balai Kota Bengkulu, Jumat (6/9/2019).
Dalam kesempatan ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan berdiskusi dengan Komnas PA terkait langkah dan solusi dengan cara dilakukan Moratorium dalam penyelesaian polemik SDN 62 Kota Bengkulu.
“Pemkot setuju dan menyepakati adanya moratorium dalam penyelesaian polemik SDN 62. Pemkot juga sudah ada solusi terbaik untuk SDN 62, yaitu dengan membeli lahan baru dan akan segera bangun gedung SDN 62 yang baru,” ungkap Helmi Hasan.
Baca juga:
Selain itu, ia juga menyampaikan langkah dan solusi apa yang selama ini telah diberikan Pemkot untuk menanggapi polemik SDN 62 Kota Bengkulu.
“Saat ahli waris menyegel sekolah dan tidak memperbolehkan untuk masuk ke dalam sekolah, Pemkot sudah memindahkan siswa untuk belajar ke sekolah terdekat. Kita sediakan bus untuk antar jemput siswa yang pindah tempat belajar. Lalu, Pemkot juga sudah menganggarkan di APBDP 2019 Rp2,5 Miliar untuk membeli lahan baru dan insya Allah tahun 2020 akan segera dibangun gedung baru dengan gunakan dana dari Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengapresiasi atas dukungan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dalam menyepakati moratorium penyelesaian polemik SDN 62 Kota Bengkulu.
“Walikota Helmi Hasan ini sangat visioner yang selalu mengedepankan memberikan yang terbaik untuk anak anak. Salah satunya sepakati adanya moratorium,” ungkap Arist Merdeka Sirait.
Moratorium dalam satu tahun, sambungnya, banyak hal yang disepakati akan apa yang akan dilakukan dalam jangka 1 tahun untuk menyelesaikan polemik SDN 62.
“Dalam moratorium disepakati untuk mempersiapkan anak-anak kembali ke sekolah tersebut dalam keadaan baik. Lalu, dalam moratorium satu tahun tersebut akan ada pembenahan, pendekatan agar anak anak tidak hilang haknya dalam pendidikan,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam moratorium juga disebutkan anak anak akan kembali belajar ke sekolah sementara di SDN 51 dan 59 sepanjang dalam waktu 1 tahun moratorium.
“Sesuai permintaan wali murid adanya bus antar jemput yang ramah anak dan perbaikan sanitasi di 2 sekolah sementara. Hal itu, disanggupi Walikota Helmi Hasan atas permintaan wali murid tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan atas kebijakan Pemkot yang akan bangun gedung sekolah baru SDN 62 Kota Bengkulu.
“Pembelian lahan baru juga ada dalam Moratorium. Paling lama Satu tahun sudah ada nantinya penerimaan siswa baru 2020. Dengan target di tahun 2020 sekolah baru sudah ada utuh,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Komnas PA juga menyatakan ucapan terimakasihnya atas respon positif pemerintah Kota Bengkulu terkait hasil kesepakatannya dengan Wali murid SDN 62 Kota Bengkulu.
“Terimakasih atas respon positifnya Pak Wali, saya senang kalau pemerintah Kota Bengkulu mendukung dengan dilakukannya moratorium ini, dan saya juga berharap agar tidak ada lagi anak-anak kita yang terlantar diluar dan terhambat proses belajarnya, mari sama sama kita ciptakan suasana sekolah yang ramah anak.” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya rombongan Komnas PA yang diketuai Arist Merdeka Sirait sudah bertemu wali murid SDN 62 Kota Bengkulu, Anggota DPRD Kota Bengkulu serta sudah mengunjungi ruang belajar sementara siswa di SDN 51 Kota Bengkulu. (MC)
[…] KABARRAFFLESIA.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar seluruh siswa SDN 62 Kota Bengkulu bisa kembali belajar ke SDN 51 dan 59. Hal ini sesuai dengan moratorium yang telah disepakati Komnas dengan Pemkot Bengkulu. […]