KABARRAFFLESIA.com – Presiden Republik Indonesia ke 3 Bacharudin Jusuf Habibie wafat Rabu (11/9/2019). Untuk memberikan penghormatan yang setinggi – tingginya kepada putra terbaik bangsa tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengimbau para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI,Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Termasuk masyarakat juga harus mengibarkan bendera negara setengah tiang.
Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Mensesneg tanggal 11 September 2019, Nomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019, perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.
Berikut surat Mensesneg terkait Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.