KABARRAFFLESIA.com – Polresta Bengkulu dan Dinas Komunikasi dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu melakukan Focus Group Discussion (FGD) Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) melalui Media Sosial Guna Mencegah Berita Hoaks bersama perwakilan pelajar dan mahasiswa di Aula Gedung I Polresta Bengkulu Jalan Ahmad Yani No. 01 Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Rabu (18/9/2019).
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kota Bengkulu, Kompol I Gusti Ado Wirawan, S.IK saat membuka FGD ini menyampaikan, hadirnya media sosial dapat membantu penyebaran informasi kepada publik. “Namun, media sosial juga dapat menyebarkan hoaks, dari FGD inilah kami mengajak pelajar dan mahasiswa untuk mengetahui perbedaan antara informasi – informasi yang fakta dan hoaks atau berita bohong,” ujar Gusti.
Ia juga menyampaikan, FGD ini juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kominfosan Kota Bengkulu Medy Pebriansyah dan Kasat Reskrim Polres Bengkulu yang diwakili Kanit Pidana Umum IPTU Daulat Damanik.
Kadis Kominfosan Medy Pebriansyah dalam paparannya menyampaikan, saat ini Harkamtibmas juga dilakukan melalui media sosial. Pemkot Bengkulu melalui Dinas Kominfosan contohnya, dalam mendiseminasikan informasi kepada masyarakat menggunakan berbagai media sosial. “Melalui Fanspage FB, Instagram, Twitter, Youtube dan juga website,” terang Medy.
Disampaikannya, informasi yang disampaikan merupakan informasi resmi sebagi sumber referensi terpercaya dan pastinya tidak mengandung Hoaks. “Saat ini banyak bertebaran hoaks melalui media sosial, pelajar dan mahasiswa harus bisa membedakan mana yang fakta dan mana yang hoaks,” sampai Medy.
Untuk mengidentifikasi ciri – ciri hoaks, kata Medy, di antaranya dapat dilakukan melalui beberapa langkah. “Informasi hoaks biasanya memiliki judul provokatif dan bombastis.
Informasi yang disebarkan memiliki kalimat – kalimat janggal, seolah persuasif & memaksa, seperti Sebarkanlah, Viralkanlah. Selain itu, informasi bersifat opini cenderung bersifat subyektif atau hanya membela seseorang atau kelompok tertentu,” terangnya.
Di pemerintahan, sambung Medy, melalui Kementerian Kominfo, saat ini juga telah ada tim cyber yang bertugas mengidentifikasi apakah suatu informasi mengandung hoaks, untuk kemudian dilakukan tindakan terhadap informasi hoaks ataupun akun penyebar hoaks tersebut. “Begitu juga Polri dan TNI juga memiliki tim cyber,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim yang diwakili Kanit Pidana Umum IPTU Daulat Damanik menyampaikan, penyebaran hoaks melalui media sosial juga dapat dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang ITE Nomor 11 tahun 2008. “Pelanggaran terhadap UU ITE akan disanksi 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 Miliar,” ujarnya.
Salah satu Siswa SMA Negeri 2 Pembangunan Kota Bengkulu Yola Periolita yang diwawancarai usai FGD ini mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya bagi pelajar dan mahasiswa. “Saya sangat senang bisa mengikuti FGD ini, karena menambah pengetahuan, apalagi kami generasi muda bangsa sudah sepantasnya kami mencegah adanya penyebaran berita hoaks, kalau bukan kami siapa lagi,” kata Yola.
FGD ini diikuti oleh perwakilan Mahasiswa Universitas Bengkulu, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Mahasiswa Universitas Dehasen, dan perwakilan siswa-siswi SMA di Kota Bengkulu. (MC)