KABARRAFFLESIA.com – Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mengelola dana bergulir Samisake wajib mengembalikan dana tersebut ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Samisake. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samisake, Rendra Prajadinata.
“Sesuai hasil audit, dana Samisake harus dikembalikan ke kas daerah, dalam hal ini BLUD,” kata Rendra.
Namun, lanjutnya, pengembalian ini menunggu BLUD terbentuk terlebih dahulu. Saat ini, pihak Pemerintah Kota Bengkulu tengah melakukan seleksi untuk posisi Direktur dan Wakil Direktur BLUD Samisake.
“Kita masih persiapkan pejabat BLUD, sekarang sudah tahap pemaparan makalah, ada 4 orang dan akan diputuskan 2 orang untuk menduduki jabatan direktur dan wadir di BLUD,” jelasnya.
Baca juga: Audit Samisake Rampung
Setelah pejabat BLUD terpilih, kata dia, maka BLUD bisa membua rekening. Rekening ini lah yang nantinya digunakan untuk pengembalian dana Samisake dari LKM.
Sebagaimana diketahui, anggaran Samisake yang sudah digelontorkan sebesar Rp13,6 miliar. Rendra menyampaikan waktu pengembalian tersebut selama 5 tahun.
“Artinya setiap tahunnya sebesar 20 persen. Terhitung sejak tahun 2017,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, untuk tahun 2019 ini terhitung tenor sudah dua tahun. Dimana, secara keseluruhan BLUD wajib menerima setoran sebesar Rp4,8 miliar dari LKM.
“Posisi saat ini ada Rp4,3 miliar yang sudah ada di rekening koperasi, ini yang sudah siap dikembalikan kepada BLUD,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses pengembalian ini, pihak UPTD juga akan mengintensifkan pendamping Samisake ke LKM-LKM.
“Untuk yang tidak mengembalikan bisa terancam pidana, ini sesuai dengan Perda 17/2017 pasal 23,” kata dia. (cho)