KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota Bengkulu bersama dengan tim Organisasi Prangkat Daerah (OPD) menyelenggarakan rapat mengenai percepatan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Rabu (30/10/2019).
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan bahwa rapat ini fokus pada percepatan pengurusan IMB.
“Rapat kali ini membahas mengenai percepatan pengurusan IMB, dimana kami telah menyusun tim guna untuk membantu percepatan pengurusan IMB kemudian ada dua OPD yang terlibat langsung yakni PTSP dan BOPR,” ujar Dedy.
Dedy Wahyudi juga menyampaikan bahwa Pemkot telah mencanangkan pola Aplikasi baru yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Kami sekarang sedang mencanangkan pola aplikasi baru yakni SIMBG dimana Sistem ini nantinya akan terkoneksi langsung ke BOPR pusat, ” jelas Dedy.
Dedy juga mengatakan masih ada persoalan untuk Pemkot mulai menjalankan aplikasi SIMBG .
“Adanya persoalan kendala untuk Pemkot mulai menjalankan aplikasi SIMBG, masih kurangnya tenaga teknis namun kami akan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan itu, ” tambahnya.
Dedy juga berharap dengan adanya aplikasi SIMBG akan lebih mempermudah pengurusan IMB, dengan target minimal tiga hari selesai.
“Harapan kami proses IMB akan lebih di permudah dengan adanya bantuan aplikasi SIMBG dimana sebelum nyawaktu yang diperlukan sebulan, kita persingkat menjadi tiga minggu, dan target minimal kita adalah tiga hari selesai, ” tutup Dedy. (MC)