KABARRAFFLESIA.com – Pembangunan Gedung Mega Grosir Indomaret di Pagar Dewa mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Bahkan, Komisi II DPRD Kota Bengkulu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Walikota Bengkulu.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma menerangkan, pembangunan Gedung Mega Grosir Indomaret di Pagar Dewa tersebut diduga telah melanggar aturan yang berlaku. Dimana, dalam pembangunan Gedung Mega Grosir Indomaret itu melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP).

“Selain itu, pembangunan Gedung Mega Grosir Indomaret di Pagar Dewa ini juga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Indra Sukma, Rabu (13/11).

Terkait hal ini, Indra Sukma mengatakan Komisi II DPRD Kota Bengkulu telah melakukan rapat kerja pada 8 November lalu.

“Kami merekomendasikan agar Walikota Bengkulu untuk sementara waktu menghentikan seluruh aktifitas pembangunan Gedung Mega Grosir Indomaret tersebut sampai dengan seluruh proses perizinan selesai,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Indra juga meminta Walikota Bengkulu untuk menurunkan tim terpadu. Tim ini harus mengevaluasi perizinan termasuk IMB bagi gerai-gerai Indomaret lainnya yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

“Apalagi, dulu Indomaret pernah berjanji akan menyediakan rak khusus untuk produk lokal Bengkulu. Ini juga tidak ditepati,” tegasnya.

Untuk diketahui, selain pembangunan Indomaret, DPRD Kota Bengkulu juga menyorot pembangunan dealer Nissan yang ada di Pagar Dewa. Dewan menduga pembangunan dealer perusahaan Jepang itu juga melanggar GSP dan belum ada IMB. (cho)

2 KOMENTAR

  1. Nah mantap ini komisi 2 kota. Sy sangat mndukung hal ini, harusnya tidak diberi izin lagi, selain sudah terlalu banyak, juga melanggar GSP dan IMB. Harap jadi perhatian walikota.

Tinggalkan Balasan ke Indomaret Dinilai Kebablasan | KABAR RAFFLESIA Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here