KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengesahkan 2 Peraturan Daerah (Perda). Kedua perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu dan Perda Tentang Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Reni Heryanti mengatakan pengesahan perda penyertaan modal PDAM ini untuk memastikan secara hukum nilai kekayaan daerah yang ada di PDAM Kota Bengkulu. Selain itu dengan adanya perda ini diharapkan, kinerja PDAM semakin meningkat.
“Kualitas pelayanan PDAM harus ditingkatkan, terutama dalam penyediaan air bersih untuk masyarakat Kota Bengkulu,” jelasnya, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Senin (30/12).
Sementara perda Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang, kata Reni, disusun dengan tujuan peningkatan PAD Kota Bengkulu.
“Sebelum adanya Perda Retribusi Tera menjadi terhambat,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu yang telah membahas kedua perda ini. Dia berharap kedua raperda ini bisa meningkatkan pelayanan PDAM Kota Bengkulu dan PAD Kota Bengkulu.
“Sehingga upaya untuk mensejahterakan masyarakat bisa dicapai,” kata Dedy. (cho)