KABARRAFFLESIA.com – Konsultan Pengawas Endri Agustomi membantah keras dugaan pemerasan yang dilaporkan Amiruddin Murtuza dalam proyek Berendo Hidayah. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya A Yamin SH MH, Sabtu (14/12).

“Kami selaku Kuasa Hukum Endri Agustomi ingin mengklarifikasi terhadap pemberitaan akhir-akhir ini. Kami membantah isu tersebut karena itu tidak benar,” jelas Yamin.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bila nama Amiruddin tidak ada dalam berkas PT Duta Karyamandiri Sejahtera. Sebab, di dalam akta pendirian PT Duta Karyamandiri Sejahtera, nama direktur adalah Anton.

Karena itu, ia menganggap, Amir yang mengaku sebagai kuasa direktur perusahaan yang mengerjakan Alun-Alun Kota Bengkulu itu tidak ada hubungan dalam proyek tersebut.

Baca juga:

Ia pun menduga motif pelaporan kasus ini adanya sakit hati dari kontraktor. Pasalnya, kontraktor mengajukan terminj kedua tapi tidak disetujui oleh konsultan pengawas.

“Karena di dalam kontrak untuk bisa mengajukan terminj kedua, pekerjaan fisik harus mencapai 50 persen. Sedangkan konsultan pengawas menghitung pekerjaan saat ini baru 44 persen,” jelasnya.

“Klien kami tidak mau melanggar aturan karena harus ada pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

Tidak Lapor Balik
Kendati menganggap laporan Amiruddin sebagai bentuk pencemaran nama baik, tapi Endri belum mau mengambil langkah hukum.

“Kami tidak mau gegabah melaporkan balik atau somasi. Tapi kita lihat dulu sejauh mana Amiruddin menabuh gendang,” kata dia.

Sementara itu, hingga saat ini, Amiruddin belum berhasil dikonfirmasi. (cho)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here