KABARRAFFLESIA.com – Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Beni Irawan menanggapi laporan Kuasa Direktur PT Duta Karyamandiri Sejahtera Amiruddin Murtuza, Sabtu (14/12). Ia pun merasa laporan yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung tersebut merupakan fitnah.
Beni pun meminta agar Amirudin segera meminta maaf dan mencabut laporan tersebut. Apabila tidak maka kami akan menempuh jalur hukum.
“Kami yang dicatut namanya oleh Pak Amirudin akan berembuk,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bila nama Amirudin tidak tercatat dalam akta PT Duta Karyamandiri Sejahtera.
“Artinya Amirudin tidak ada kaitan dengan proyek alun-alun tersebut,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Kabid CK Dinas PUPR Kota Bengkulu Ma’as Sabirin. Ia menegaskan laporan itu fitnah.
“Tapi kami masih menunggu itikad baik Pak Amirudin,” ungkapnya.
Dilaporkan ke Kejagung
Sekedar informasi, Amirudin melaporkan ke Kejagung bila ia telah diperas saat mengerjakan proyek yang berada di kompleks Masjid At Taqwa Kota Bengkulu tersebut.
“Dalam hal ini, saya selaku kontraktor pelaksana untuk pekerjaan pembangunan alun-alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu tahun 2019, merasa diperas dan dirugikan miliar rupiah oleh oknum konsultan pengawas bernama Hendri, mantan Kadis PU dan PPK proyek alun-alun bernama Sabirin,” kata Amirudin dalam surat yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung.
Dalam surat tersebut, Amiruddin menyebut dia dimintai uang dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama, Pak Hendri meminta uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota, yang diketahui oleh Kadis PU
- Kedua, Pak Hendri meminta lagi uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota lagi, yang diketahui Kadis PU
- Ketiga, Rp 100.000.000 sebanyak 4 kali oleh Pak Hendri, dengan total Rp 400.000.000
- Keempat kemudian Pak Hendri minta lagi sebesar Rp 50.000.000
- Kelima diruangan pak kadis, Pak Sabirin dan Pak Kadis terima uang Rp 100.000.000
- Keenam Pak Hendri meminta uang Rp 250.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota
- Ketujuh Pak Sabirin minta uang Rp 100.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
- Kedelapan Pak Sabirin Rp 20.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
- Lain-lain Rp 85.000.000 (Pak Sobirin dan Pak Sopian)
- Jumlah keseluruhan Rp 2.005.000.000 (dua miliar lima juta rupiah)
“Yang jadi permasalahan saya sekarang ini, saya mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari lalu sampai sekarang tidak dibuatkan berita acara dengan alasan Pak Hendri dan Pak Sabirin belum dapat uang dari saya, padahal mereka berdua sudah banyak meminta dan menerima uang dari saya,” jelasnya.
“Untuk fisik di lapangan sejak 40 hari yang lalu sudah mencapai 55 persen sebelum dilakukan CCO dan sampai sekarang belum melaksanakan rapat CCO. Akibat tidak dibayarnya termin 50 persen tersebut, saya tidak ada lagi uang untuk melanjutkan pekerjaan alun-alun. Apabila termin dibayar 40 hari yang lalu, saya yakin pekerjaan alun-alun akan selesai tepat waktu, karena semua konstruksi sudah selesai dikerjakan,” tulisnya lagi dalam suratnya yang tertanggal 12 Desember 2019.
Walikota Tidak Pernah Minta Uang Proyek
Sebelumnya, Walikota Helmi Hasan juga telah mengklarifikasi bila ia tidak pernah meminta-minta uang proyek. Ia pun mendukung laporan tersebut agar ditindaklanjuti oleh Kejagung.
Kalau itu benar kita dukung kalau itu dilakukan karena itu tidak dibolehkan,” jelasnya.
Ia pun berjanji, saat kembali ke Bengkulu nanti akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga ‘menjual’ namanya.
“Nanti ditanya, siapa yang menyebut nama walikota itu nanti ditanya. Sekembali saya ke Bengkulu nanti saya panggil,” kata Helmi, yang saat ini sedang berada di Jakarta.
“Agar kemudian, setiap orang mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakannya,” kata dia. (cho)
Tak Pernah Minta Uang Proyek, Walikota Dukung Laporan Ke Kejagung
[…] sebelumnya, Mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu ini menganggap laporan Amiruddin merupakan fitnah. Sebab, ia merasa tidak pernah meminta uang sebagaimana dilaporkan Amiruddin ke Jampidsus […]
[…] Mantan Plt Kadis PUPR Merasa Difitnah […]