30 Desember, Motor Untuk Ketua RT Dibagi

KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memberikan motor bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) yang berprestasi. Total ada 9 motor yang akan dibagi kepada Ketua RT di masing-masing kecamatan.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Gita Gama, motor tersebut akan diserahkan pada 30 Desember 2019.

“Syarat Ketua RT bisa mendapatkan motor ini adalah capaian realisasi PBB di RT tersebut tertinggi di kecamatan tersebut,” jelasnya, Selasa (10/12).

Karena itu, Gita melanjutkan, Ketua RT diminta untuk segera menyerahkan laporan capaian realisasi PBB. Laporan tersebut bisa diserahkan ke Kelurahan atau ke Kantor Bapenda Kota Bengkulu.

“Laporan paling lambat diserahkan pada 20 Desember 2019, pukul 24.00,” imbuhnya.

Gita mengatakan laporan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Bapenda Kota Bengkulu. Apabila ada kesalahan, Ketua RT diberikan waktu 2X24 jam untuk memperbaiki.

“Bagi RT yang tertinggi capaian pembayaran PBB-nya akan kita berikan motor,” kata dia.

Untuk diketahui, pembayaran PBB jatuh tempo pada 15 Desember 2019. Artinya, masih ada waktu bagi Ketua RT untuk melakukan penagihan PBB.

Sebelumnya, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan syarat utama bagi Ketua RT bisa mendapatkan reward motor ini adalah realisasi PBB di RT tersebut. Selain itu, ia juga minta agar tunggakan PBB di RT tersebut kecil.

“Ketua RT juga harus mendorong agar warga melunasi tunggakan PBB,” jelasnya. (cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here