KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam hal ini melalui Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Dedy Ermansyah dan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal & Barang Jasa TA 2019, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin (20/01).
LHP atas Belanja Modal & Barang Jasa TA 2019 ini juga diserahkan kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Lebong, Mukomuko dan Kabupaten Seluma.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu R. Aryo Seto Bomantari mengatakan, pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dan barang jasa bertujuan menguji dan menilai apakah belanja modal dan barang jasa TA 2019 telah dilaksanakan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta perubahannya dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Selain itu menurut Aryo Seto, berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan dalam LHP, terdapat temuan-temuan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
“Kalau kami menyebutkan memang ada kelebihan pembayaran itu memang harus dikembalikan hingga 60 hari kedepan. Jadi kan ada yang sifatnya kekurangan volume, tidak sesuai spek, sehingga kualitasn dan mutu pekerjaannya tidak sesuai kontrak,” jelas Aryo Seto usai menyerahkan LHP.
Wagub Bengkulu Dedy Ermansyah mengatakan, terkait rekomendasi atas LHP tersebut, Pemprov Bengkulu dan 3 Pemkab lainnya siap untuk melakukan tindaklanjut. Sehingga upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud, terciptanya clean and good governance.
“BPK memberikan hasil audit yang diserahkan kepada kita dan kita harus sesegera mungkin menindaklanjuti apa-apa yang menjadi temuan BKP itu,” kata Dedy Ermansyah.
Data BPK RI Perwakilan Bengkulu menyebutkan secara umum dari 4 pemda terdapat 7 temuan signifikan pemeriksaan belanja modal, yaitu paket pekerjaan gedung, jalan dan irigasi tidak sesuai kontrak, kelebihan pembayaran paket pekerjaan, potensi kelebihan pembayaran pekerjaan, denda keterlambatan atas paket pekerjaan yang belum dan kurang dikenakan, jaminan pelaksanaan atas pekerjaan yang diputus kontrak belum dicairkan, peruntukan belanja modal peralatan dan mesin belum sesuai kebutuhan penggunaan serta pembangunan gedung berpotensi gagal kontruksi.
Sementara terdapat 3 temuan signifikan pemeriksaan belanja barang dan jasa, diantaranya kelebihan pembayaran gaji personil pada belanja konsultasi, pengadaan pengembangan ternak kambing pemerintah yang dibagikan kepada masyarakat lebih bayar dan terdapat dokumen personil tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam dokumen penawaran dan kontrak/ SPK konsultasi yang tidak dapat diyakini kebenarannya.