KABARRAFFLESIA.com – Salah satu advokat Bengkulu, Agustam Rahman menilai, banyak masyarakat yang menjadi resah pasca konfrensi pers Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait 1 pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSMY. Keresahan ini muncul akibat, ada beberapa disinformasi dan hoaks yang disampaikan oleh Rohidin Mersyah.
Keresahan pertama, kata Agustam, diakibatkan oleh Rohidin yang menyebutkan identitas pasien. Hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lalu, sambung Agustam, penyebutan nama PO. Bus Putra Rafflesia yang membawa pasien corona juga ternyata tidak benar. Humas PO Putra Rafflesia bahkan telah membantah tegas pernyataan Rohidin tersebut.
“Ini juga akan meresahkan masyarakat karena mereka jadi takut untuk naik bus tersebut. Nama baik Putra Rafflesia juga dicemarkan dan akan berujung pada kerugian bisnis,” ungkapnya.
Tak hanya itu, disinformasi juga terjadi saat Rohidin menyebut pasien pernah dirawat di RSHD Kota Bengkulu. Pernyataan tersebut telah dibantah juga oleh Direktur RSHD dr Lista Cherliviera.
Atas keresahan-keresahan yang ditimbulkan ini, Agustam menilai Kepala Daerah bisa dimakzulkan atau diberhentikan jika melanggar pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemda.
Agustam menerangkan, jika kita lihat pasal itu khususnya hurup b yang berbunyi:
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan kelompok masyarakat atau mendiskriminasi warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ia pun berharap DPRD Provinsi Bengkulu dapat memanggil Gubernur Rohidin Mersyah.
“Jika terbukti akibat konferensi pers itu memang meresahkan masyarakat. Maka Gubernur harus diberhentikan,” kata dia.
Tak hanya itu, Agustam nilai, keterangan Rohidin terkait pasien covid-19 ini berasal dari Lampung Selatan juga salah. Sebab, berdasarkan kartu identitas yang beredar, pasien tersebut berasal dari Bandar Lampung.
“Pak gub juga telah salah, memberikan keterangan palsu di media massa. Artinya bisa dijerat UU ITE,” demikian Agustam.
Sebelumnya, Gubernur Rohidin Mersyah sudah dikonfirmasi atas kekeliruan pernyataan tersebut. “Ya..tinggal direvisi saja,” singkatnya. (ch)