KABARRAFFLESIA.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mendesak agar Pemprov Bengkulu segera mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kota Bengkulu. Sebab, hingga saat ini Gubernur Rohidin tak kunjung menyetorkan DBH tersebut sejak 2019 lalu.
“Banyak DBH provinsi yang belum terealisasi, padahal pemerintah pusat sudah mengucurkan ke pemprov,” kata Teuku, Minggu (8/2).
Lebih lanjut, ia menerangkan, DBH yang belum masuk ke kas daerah tersebut adalah pajak rokok triwulan 4, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan triwulan 2-4, pajak bahan bakar kendaraan bermotor triwulan 2-4, pajak bea balik nama kendaraan bermotor triwulan 2-4, dan pajak kendaraan bermotor triwulan 2-4.
“Harusnya 2019 awal triwulan 2 sudah masuk. Artinya April, Mei sudah masuk. Faktanya? Duit nya kemana,” kata Teuku.
Sebelumnya, Pemprov mengakui bila mengalami defisit anggaran dan belum bisa membayarkan DBH. Namun, Teuku tak bisa menerima alasan ini karena Pemerintah Pusat sudah mengucurkan prmbayaran ke pemprov.
“Bila pemprov defisit, maka bukan dana itu untuk nutupi. Tapi DAU,” tegasnya, sembari menduga ada indikasi penggelapan terkait DBH ini.
Atas rencana pemprov yang akan membayar pada pertengahan 2020, Teuku meminta Pemprov untuk membuat penyataan berhutang ke kabupaten/kota.
“Macetnya pembayaran DBH ini membuat pembangunan di daerah juga tersendat,” kata dia.