KABARRAFFLEAIA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Bengkulu menjelaskan istilah penundaan kredit 1 tahun dari instruksi Presiden. Ini dijelaskan langsung oleh Kepala OJK perwakilan Bengkulu, Yusri pada acara press conference di Bank Pembangunan Bengkulu (BPD) yang dihadiri Walikota Bengkulu Helmi Hasan, SE Kamis siang (26/3/20).

Pada kesempatan itu Yusri menjelaskan pula terkait peraturan OJK nomor 11 tanggal 13 Maret 2020 yang isinya sejalan dengan instruksi Presiden. Secara garis besar yakni menekankan bahwa terhadap nasabah/debitur dari industri keuangan yang ada di Indonesia yang berdampak Covid-19 diberikan kelonggaran dan keringanan.

Namun pihak perbankan atau industri keuangan tetap melakukan assesment dan penilaian terhadap debiturnya. Pada intinya OJK minta agar POJK itu dipatuhi dan dilaksanakan.

“Ada klasifikasinya yang mana yang menerima penundaan kredit dari hasil restrukturisasi. Misalnya tukang pangkas, warung makan, ojek online dan lainnya,” kata Yusri.

Ia mengatakan bahwa istilah penundaan perlu diartikan ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yg dapat disepakati antara perbankan/perusahaan pembiayaan dengan debitur.

Opsinya antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan lain-lain.

“Bagi para debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penyebaran covid 19 diminta untuk menghubungi perbankan/perusahaan pembiayaan untuk sama-sama mencari solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit,” jelas Yusri.

Helmi Hasan pada kesempatan itu memaparkan kebijakan pemerintah daerah yang sudah dilakukan terkait dengan instruksi Presiden. Kebijakan atau keputusan yang diambil yakni membebaskan biaya PDAM kepada 3.000 pelanggan kelas rumah tangga tipe 2A selama 1 tahun, membebaskan cicilan Samisake dan membabaskan sewa rusunawa.

“Di Bengkulu memang masih zona hijau tapi dampaknya sudah banyak yang merasakan. Misalnya seorang debt kolektor, dia tidak diperbolehkan lagi menagih kredit oleh pemerintah. Tapi dia kan punya istri dan anak, dia tetap harus bayar listrik, bayar PDAM, bayar sewa rumah. Dari mana dia dapat duit kalau tidak bisa lagi nagih. Maka ini juga yang harus diperhatikan oleh industri, perbankan maupun non perbankan,” kata Helmi.

Helmi mengatakan dirinya sudah mengeluarkan surat melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, bagi warga yang minjam dana dari program Samisake sudah dibebaskan selama setahun.

“Dan pemerintah Kota Bengkulu juga sudah berkomunikasi dengan PLN untuk mengambil kebijakan yang senafas berkaitan dengan dampak penyebaran Covid-19 khusus untuk masyarakat yang tidak mampu yang terkena dampak Covid-19 agar diberikan kelonggaran. Jangan sampai motor kredit ditarik, listrik di rumah dipadamkan, kontrakan belum dibayar diusir, jangan sampai,” jelas Helmi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here