KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menerapkan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam langkah pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Skema tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD dengan harapan dapat memperkuat perekonomian masyarakat desa.

“Masyarakat tetap melakukan kegiatan PKTD, karena itu merupakan bagian masyarakat untuk menikmati jaring pengaman sosial dalam sisi memperkuat ekonomi,” ujar Ir. Eko Sri Haryanto selaku Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi, Kemendes PDT di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (31/3).

Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai bentuk respon dan antisipasi terhadap kemunculan kasus Covid-19 di wilayah desa dengan situasi ekonomi dan akses kesehatan yang masih terbatas.

Lebih jauh dalam hal ini dijelaskan bahwa terdapat sejumlah poin dalam penerapan kebijakan PKDT dalam melawan pandemi Covid-19 desa, yang pertama yakni mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“APBDes harus diubah karena sebagai dasar untuk pengeluaran Dana Desa Tahun 2020,” ujar Eko.

Poin yang kedua adalah melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat, disusul dengan mendayagunakan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang ada di desa, agar aspek seperti kebersihan tetap terjaga tanpa ada teknologi dari luar desa.

Adapun pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD tersebut adalah anggota keluarga miskin dan marjinal dengan sistem upah harian sehingga menjaga keberlangsungan perekonomian mereka.

Selain itu, aspek kesehatan pekerjanya sendiri juga harus diperhatikan. Misalnya, menjaga jarak aman antarpekerja serta menggunakan masker jika pekerja mengalami gejala sakit. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here