KABARRAFFLESIA.com – Sehubungan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa.

Untuk hal itu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 065/116/D.KUKM/2020 tentang Penangguhan Penagihan Pinjaman untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah di Kota Bengkulu.

Hal ini dilakukan karena timbulnya permasalahan keresahan masyarakat Kota Bengkulu yang dapat menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akibat adanya instruksi dan imbauan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Penagihan atas hutang bagi yang memiliki usaha mikro dan usaha kecil untuk dapat ditangguhkan selama batas waktu 1 tahun.

2. Penagihan hutang yang akan jatuh tempo pada Lembaga Keuangan Masyarakat atau koperasi kepada lembaga keuangan lainnya untuk dapat berkonsultasi kembali kepada Bank atau Non Perbankan pemberi pinjaman.

3. Bagi Koperasi atau LKM Samisake yang memiliki kewajiban pengangsuran pokok Samisake kepada BLUD-SDB, diharapkan berkoordinasi lebih lanjut kepada Dinas Koperasi UKM Kota Bengkulu dan BLUD-SDB Kota Bengkulu.

4. Bagi Koperasi atau LKM Samisake diharapkan melakukan penundaan kegiatan penagihan angsuran pinjaman Samisake kepada masyarakat (kreditur) selama batas waktu 1 tahun.

5. Jika surat edaran ini belum dilaksanakan oleh lembaga yang dimaksud, untuk dapat melaporkan kepada Bapak Walikota Bengkulu dengan nomor WA : 0811737646 dan kepada pihak berwajib.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here