KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu akhirnya menyurati Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Surat tersebut berisikan permohonan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, hingga saat ini, Pemprov Bengkulu tak juga membayarkan DBH ke Kota Bengkulu. Total DBH yang belum dikucurkan Pemprov ke Pemkot Bengkulu mencapai Rp7,8 miliar.

“Surat ini mempedomani UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintab Pusan dan Pemerintah Daerah,” kata Helmi Hasan, Senin (6/4).

Ia meminta agar Gubernur Bengkulu segera merealisasikan Dana Bagi Hasil ini. Sebab, DBH juga menjadi item Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Maka Pemkot Bengkulu memohon kepada Bapak Gubernur untuk segera merealisasikan DBH pajak yang belum direalisasikan sejak Triwulan IV 2019,” ungkapnya.

Jangan Tahan Uang Rakyat

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain juga mendesak agar Pemprov Bengkulu segera mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kota Bengkulu. Ia pun meminta agar Pemprov tak menahan-nahan uang rakyat.

“Itu uang rakyat, Pemprov jangan tahan-tahan lah,” kata Teuku.

Anehnya, kata Teuku, pemerintah pusat sebenarnya sudah mengucurkan DBH ini ke pemprov. Tapi pemprov malah menahan untuk merealisasikan ke pemkot.

Teuku juga membantah alasan Pemprov tak cairkan DBH karena mengalami defisit anggaran.

“Bila pemprov defisit, maka bukan dana itu untuk nutupi. Tapi DAU,” tegasnya, sembari menduga ada indikasi penggelapan terkait DBH ini.

Macetnya pembayaran DBH ini, sambung Teuku, sangat berpengarus pada keuangan daerah.

“Bila DBH macet maka pelaksanaan program-program Pemkot juga ikut macet,” kata dia. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here