KABARRAFFLESIA.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat jumlah donasi dari masyarakat yang terkumpul hingga Selasa (7/4) mencapai Rp83 miliar yang akan digunakan untuk penanganan wabah virus corona jenis baru.

“Kami sudah menerima dari seluruh lapisan masyarakat dalam membantu sesama menyelesaikan masalah COVID-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (7/4).

Data dari Gugus Tugas COVID-19 merinci total dana itu dikumpulkan melalui rekening dalam negeri mencapai Rp27,9 miliar dan donasi sebanyak Rp55 miliar.

Selain itu, juga ada donasi tambahan yang masuk melalui rekening luar negeri mencapai Rp121,1 juta sehingga total donasi mencapai sekitar Rp83 miliar.

Pemerintah, lanjut dia, mengapresiasi peran dukungan masyarakat itu karena upaya melawan COVID-19 bukan berjalan sendiri tapi diperlukan peran serta masyarakat termasuk dalam upaya mencegah penyebaran virus corona baru itu.

Selain dukungan dalam bentuk dana, Gugus Tugas juga mencatat jumlah relawan hingga saat ini mencapai 17.616 orang terdiri dari relawan medis mencapai 3.326 orang dan nonmedis mencapai 14.290 orang.

Sebelumnya, pemerintah menambah belanja dan pembiayan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemic COVID-19.

Rinciannya, sebanyak Rp75 triliun untuk anggaran kesehatan, kemudian Rp110 triliun untuk perlindungan sosial.

Kemudian, sebanyak Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional.

Program pemulihan ekonomi nasional ini meliputi restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah.

Adanya tambahan belanja negara untuk penanganan COVID-19 itu menambah defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen.

Untuk menutupi kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah akan menggunakan dana yang berasal dari realokasi anggaran kementerian/lembaga, sisa anggaran lebih, dana abadi, dana yang disimpan di badan layanan umum dan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal negara hingga terakhir menerbitkan surat utang negara (SUN) atau Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here