KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 800/128/B.III/2020 tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah covid 19.
Surat ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 6 tahun 2020.
Berikut isi dari surat edaran Walikota tersebut :
- Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan ibadah.
- Berkaitan dengan penyelenggaran ibadah sunnah selama bulan suci ramadhan 1441 H/2020 M seperti shalat tarawih, tadarusan Al-Quran, dilaksanakan dengan mengedepankan keutamaan menjaga kesehatan dan menghindari berkumpulnya banyak orang, untuk dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai sunnah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan tadarusan Al-Quran.
- Sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga, tidak perlu sahur on the road arau iftharjama’i (buka puasa bersama).
- Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik dilembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
- Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) mal terakhir bulan Ramadhan di masjid atau mushala.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.
- Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, sebaiknya dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.
- Pasar kaget atau pasar tumpah yang biasa dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan dilarang atau ditiadakan.