KABARRAFFLESIA.com – Pembatasan sosial berskala besar menjadi pilihan rasional dalam percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 atau COVID -19. Kebijakan ini tidak terlepas dari karakteristik bangsa Indonesia, seperti dari aspek demografi dan geografi.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Juri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pilihan paling rasional karena pertimbangan-pertimbangan yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Di samping pertimbangan terkait dengan karater wilayah sebagai negara kepulauan dan banyaknya jumlah penduduk, kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat juga dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Juri menambahkan bahwa peraturan pemerintah ini bertujuan untuk pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi COVID – 19 sehingga penyebaran tidak semakin luas.

“Jadi, saya ingin mengulangi, bahwa pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah tertentu yang terinfeksi terjangkit wabah covid-19 sedemikian rupa,” kata Juri di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).

Pembatasan sosial berskala besar sudah berjalan selama ini, seperti belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah maupun pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum. Dengan penetapan peraturan pemerintah tersebut, ini digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemerintah daerah untuk pengambilan kebijakan lain terkait dengan percepatan penanganan COVID – 19.

“Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas, dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang, dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat,” tambah Juri. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here