KABARRAFFLESIA.com – Kepolisian Republik Indonesia (RI) mengatakan telah melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19 dengan cara yang humanis.

“Kegiatan pencegahan yang dilakukan kepolisian yaitu pencegahan yang humanis,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karo Penmas Divhumas POLRI) Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam Konferensi Pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (6/4).

Ia mengatakan kegiatan-kegiatan pencegahan tersebut antara lain adalah melakukan pembubaran warga yang berkerumun yang tidak mengindahkan imbauan untuk menjaga jarak.

“Di Jawa Timur (Jatim) misalnya. Di Jatim ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, tapi karena masih ngeyel kita bawa ke kantor polisi,” katanya.

Ia mengatakan jajaran di Jatim, baik Polres maupun Polda, mencatat ada sekitar 3.000 warga yang diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berkerumun di tengah wabah COVID-19, yang penularannya melalui droplet cairan batuk atau bersin dari penderita ke orang lain.

“Untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat ada 10.873 kali kita bubarkan,” katanya.

Kemudian, kegiatan pencegahan lain berkaitan dengan pengamanan bahan pokok adalah penyidikan terhadap kasus penimbunan dan menaikkan harga.

Kepolisian mencatat telah ada 18 kasus penimbunan dan penambahan harga terhadap Alat Pelindung Diri (APD) dan barang-barang lainnya.

“Begitu mendapat info adanya kenaikan harga maupun penimbunan langsung kita lakukan penyelidikan. Dan ternyata kita selama ini sudah ada 18 kasus yang sudah kita tangani,” katanya.

Sementara itu, selain melakukan pengamanan bahan pokok, kepolisian juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.

“Edukasi kepada masyarakat kita sudah lakukan sebanyak 26.645 kali. Jadi masih berkaitan dengan COVID-19 ini. Dan publikasi Humas Polda Mabes Polri itu ada 51.977 kegiatan,” katanya.

Sementara untuk penegakkan hukum, Polda Metro Jaya telah melakukan terhadap 18 orang.

Selanjutnya untuk penindakan kasus hoaks, kepolisian mencatat ada 76 kasus, antara lain di Bareskrim 6 kasus, Kalimantan Timur 6, Polda Metro 11, Kalimantan Barat 4, Sulawesi Selatan 4, Jawa Barat 6, Jawa Tengah 3, Jawa Timur 11, Lampung 5, Sulawesi Tenggara 1, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara masing-masing 3 kasus, Kepulauan Riau 1, Bengkulu 2, Maluku 2, Nusa Tenggara Barat 4, sementara Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Sulawesi Barat masing-masing 1 kasus.

“Jadi total ada 76 kasus,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here