KABARRAFFLESIA.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu khususnya yang beragama Islam diwajibkan mengenakan pakaian busana muslim.

Begitu yang tertulis dalam surat edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sesda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Marjon nomor 065/148/B.VIII yang diterbitkan tanggal 20 April 2020.

Marjon berharap SE itu diikuti dan dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). SE itu tentang penggunaan pakaian dinas bagi pegawai di lingkungan pemerintah kota Bengkulu pada bulan suci Ramadhan tahun 1441 Hijriyah.

Dalam SE disampaikan beberapa hal. Yang pertama, bagi pegawai yang beragama Islam menggunakan busana muslim sebagai pakaian dinas selama bulan suci Ramadan. Kemudian bagi pegawai yang beragama selain Islam dapat menggunakan busana muslim atau menggunakan pakaian bebas namun pantas atau sopan.

 

Marjon membenarkan tentang SE yang telah diterbitkan itu. “Ya, kita harap pegawai mengikuti SE itu selama bulan suci Ramadhan. Ini berlaku terhitung mulai tanggal 24 April sampai tanggal 20 Mei. SE itu agar jadi pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian Marjon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here