KABARRAFFLESIA.com – Tanggal 25 April 2020 Pemerintah Kota Bengkulu kembali akan mendistribusikan bantuan beras dan mie instan kepada masyarakat Kota Bengkulu yang terdampak Covid-19. Pendistribusian tahap kedua ini dilakukan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Gading Cempaka, Selebar dan Ratu Samban.
Walikota Bengkulu Helmi Hasan sudah mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) kepada OPD yang terlibat dalam pendistribusian beras dan mie instan pada tanggal 25 April nanti. Dalam SPT nomor 800/ 666/II.BKPP/2020 itu Helmi mengingatkan agar OPD mendistribusikan beras dan mie instan dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam hal pengawasannya.
OPD yang dimaksud dalam hal ini baik PNS maupun PTT. Dengan harapan proses penyaluran sembako berjalan dengan lancar dan aman.
SPT itu dikeluarkan dengan dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan virus Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Kepada OPD beserta jajarannya yang tercantum dalam lampiran surat perintah tugas ini agar membantu mendistribusikan bantuan kepada masyarakat sesuai dengan nama Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai mana dalam lampiran SPT.
Kemudian melakukan pendokumentasian dan pengawasan pada saat pelaksanaan penyampaian bantuan ke masyarakat. Selain itu OPD jajaran juga bertugas menyampaikan laporan dan dokumentasi melalui WhatsApp Facebook, Instagram.
“Pelaksanaan pembagian sembako agar dikoordinasikan dengan Lurah. Pendistribusian nanti agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian perintah Helmi yang tertulis dalam surat tersebut.