KABARRAFFLESIA.com – Menteri Dalam Negeri Republik Infonesia Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/3160/SJ tentang optimalisasi pelaksana penerapan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid – 19) di seluruh Indonesia.
Surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 serta laporan dari Pemerintah Daerah atas penyebarannya Covid – 19 yang menunjukan adanya peningkatan angka positif karena penerapan protokol kesehatan belum sampai ke masyarakat secara masif dan merata, diantaranya penggunaan masker di luar rumah secara disiplin, cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pembersih tangan berbentuk gel atau cairan (handsanitizer) penerapan jaga jarak (physical distancing), serta kerumunan sosial (sosial distancing).
Untuk itu, Mendagri Republik Indonesia meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia serta gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19 di daerah untuk melakukan optimalisasi terhadap hal – hal sebagai berikut :
1. Sosialisasi melalui jaringan pemerintah secara berjenjang mulai dari tingkat Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah Desa dan juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta mengikut sertakan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), baik melalui media cetak maupun media elektronik antara lain Facebook, Instagram, Youtube, Whatsapp, dan media sosial lainya.
2. Mendorong kebijakan melalui terobosan :
a. Penggunaan masker non medis yang dapat dicuci ulang dan memenuhi standar protokol kesehatan.
b. Gerakan massif pembagian masker dan pembersih tangan berbentuk gel atau cairan (handsanitizer) yang mengandung alkohol 70 % (tujuh puluh persen) atau clorin kepada masyarakat yang tidak mampu.
c. Menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun diberbagai tempat umum atau ruang publik.
d. Melakukan pola gerakan hidup sehat antara lain dengan :
1). Meningkatkan sistem kekebalan tubuh melalui olahraga secara teratur.
2). Berjemur pada waktu – waktu tertentu sesuai dengan standar kesehatan.
3). Mengkonsumsi asupan bergizi.
4). Mengkonsumsi vitamin tambahan.
5). Cukup istrirahat dan
6). Kurangi stress
e. Memberikan pembatasan jaga jarak (physical distancing) minimal 2 (dua) meter di tempat umum atau ruang publik antara lain pada roda transportasi, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, kawasan industri, hotel dan lain sebagainya yang berpotensi menyebabkan kerumunan masyarakat.
3. Menyiapkan peraturan daerah yang di dalamnya memuat penegakan protokol kesehatan dimassa pandemi Covid – 19 dengan menerapkan sanksi administrasi berupa teguran atau administratif, denda atau bentuk lain agar memberikan efek jera kepada pelanggar serta menjadi dasar dalam menegakan peraturan dimassa pandemi Covid – 19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.