KABARRAFFLESIA.com – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu melalui Subdit Renakta tadi malam melakukan penangkapan seorang laki laki berinisial TH. Ia diduga sebagai pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis, 28 Mei 2020.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra, S.IK, ketika di konfirmasi membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan kepada oknum guru ngaji di kediamannya di Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
Dijelaskan oleh Wadir Reskrimum, pelaku TH bukan orang asli Bengkulu melainkan dari Jawa dan menumpang tinggal di rumah saudaranya yang berada di sekitar Panorama Kota Bengkulu. Pelaku ini belum berkeluarga serta pekerjaan sehari-harinya mengajar ngaji di lingkungan sekitar.
“Pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, uang jajan,” ujar Anjas Gautama, Jumat (29/5).
Ia menambahkan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di sel Mapolda Bengkulu. Dari keterangan awal, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan seorang diri dan korbannya hanya satu orang.
Untuk memastikan hal tersebut, Ditreskrimum Polda Bengkulu akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyelidikan, kita masih panggil saksi-saksi apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Dan untuk sementara pelaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali,” kata Wadir Reskrimum.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengimbau seluruh orang tua yang mempunyai anak dibawah umur agar berhati hati dengan lingkungan sekitar, sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan, karena masih banyak para pelaku diluar yang mengincar anak anak.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.