KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali mengeluarkan instruksi kepada sekolah setingkat TK, PAUD, SD dan SMP yang ada di Kota Bengkulu. Dimana, Walikota meminta agar sekolah-sekolah swasta memberikan keringan biaya kepada peserta didik selama pandemi COVID-19.

“Surat ini dikeluarkan untuk menanggapi masukan dan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat serta memperhatikan perkembangan dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang sampai sekarang masih mewabah di tengah masyarakat,” kata Helmi Hasan, Sabtu (30/5).

Lebih lanjut ia menyampaikan, pembayaran iuran komite di sekolah swasta agar diberikan keringanan 50 persen dari total jumlah keseluruhan. Ketentuan keringanan yang dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung April sampai September 2020.

“Untuk satuan pendidikan negeri baik TK, PAUD, SD dan SMP dilarang melakukan pemungutan biaya sekolah dalam bentuk apa pun (0 %),” ungkapnya.

Helmi berharap agar instruksi ini dilaksanakan oleh seluruh sekolah swasta yang ada di Kota Bengkulu. Bila tidak, Pemerintah Kota Bengkulu akan mengevaluasi izin operasional penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan satuan pendidikan bagi sekolah swasta.

“Untuk sekolah negeri juga akan kita  evaluasi kepala sekolahnya,” tegasnya.

Bebaskan Biaya Masuk

Sebelumnya, Walikota Helmi Hasan juga mengeluarkan surat edaran agar sekolah membebaskan biaya penerimaan peserta didik baru. Tak hanya itu, Walikota juga meminta agar sekolah tidak membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam.

Terkait kebijakan ini, Helmi meminta sekolah memasang spanduk di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat. Wali murid diminta pro aktif melaporkan langsung bila ada sekolah yang membandel.

Berita Terkait : 

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Penerimaan Siswa Baru

3 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here