Bawa Sabu, Warga Linggau Ditangkap Polsek PUT

1080

KABARRAFFLESIA.com – Kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu seharga Rp4 juta, 2 orang warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, EJ (24) dan HAP (25) diamankan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Jumat (26/06) yang lalu.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Dheny Budiono, S.IK, MH, melalui Kapolsek PUT IPTU Apion Sori didampingi Kanit Reskrin IPDA M Azhara menerangkan, penangkapan 2 orang tersangka bermula dari adanya laporan warga yang menyatakan bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Kota Curup menuju Kota Lubuk Linggau. Sehingga polisi langsung melakukan upaya pencegatan.

Benar saja, tak lama berselang melintas 2 orang tersangka dengan menggunakan kendaraan roda 2 jenis Honda Vario Techno warna putih dengan nomor polisi B 3335 UHY dan langsung dicegat di depan Mapolsek PUT.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang berdasarkan pengakuan tersangka senilai Rp4 juta, sehingga langsung dilakukan pengamanan untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan sementara, tersangka HAP mengaku dia hanya sebagai pengantar dan benar memang berprofesi sebagai pengendara ojek online. Namun karena hasil tes urine positif, maka tersangka tetap diamankan dengan dugaan sebagai pemakai.

Sementara tersangka EJ mengakui bahwa ia sengaja membeli sabu untuk selanjunya kembali dijual ke wilayah Patok Besi Lubuk Linggau. Sedangkan HAP yang brofesi sebagai ojek online, mengaku hanya mengantar EJ ke desa Sindang Beliti Ilir, tetapi dibayar dengan mahal.

“Dari hasil tes lanjutan kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu. Saat ini kedua tersangka EJ dan HAP masih dilakukan pendalaman informasi terhadap keduanya,” pungkasnya.

Simpan Sabu di Gagang Pintu, Warga Medan Jaya Diciduk Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here