KABARRAFFLESIA.com – Rayuan disertai janji akan menikahi ditolak, seorang remaja pria AL (26) warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah nekat memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan. Pemerkosaan ini terjadi pada 31 Mei 2020 lalu.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Anjas Adipermana S.IK, mengatakan perbuatan pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian memilih untuk langsung melapor ke Polres Bengkulu Tengah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku AL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, menerangkan terduga pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah dengan agenda hari ini pendampingan dari Bapas dan melengkapi berkas. Karena direncanakan besok akan dilakukan pelimpahan berkas ke kejaksaaan.
“Harus menjadi perhatian bersama, karena kita dari jajaran kepolisian telah seringkali melakukan himbauan agar orang tua dan keluarga dapat lebih meningkatkan lagi pengawasan sebagai perlindungan,” kata dia.