KABARRAFFLESIA.com – Tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya dugaan tentang salah seorang warga Desa Medan Jaya Kecamatan Mukomuko Selatan yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika, Polres Mukomuko Polda Bengkulu langsung menurunkan Anggota Jajaran Sat Reserse Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan dilapangan.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKB. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Budimansyah menerangkan, berbekal hasil dari kegiatan penyelidikan di lapangan yang menyakinkan tentang adanya barang bukti yang dimiliki pelaku AE (32), maka diputuskan untuk langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan.
“Alhamdulillah kegiatan yang dilakukan dengan pendampingan oleh Kepala Desa Medan Jaya dan Perangkat serta Keluarga Tersangka, Anggota kita pada Sabtu malam (27/06) sekira pukul 22.00 Wib berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang diduga kuat berupa satu paket narkotika jenis sabu berukuran sedang yang terbungkus dalam plastik bening dibungkus lagi plastik bungkus rokok disimpan tersangka di dalam gagang pintu kamarnya,” ungkapnya.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Mukomuko berikut barang bukti berupa satu botol plastik yang terdapat pipet diduga alat hisap sabu dan satu unit handphone.
“Sekarang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
[…] Simpan Sabu di Gagang Pintu, Warga Medan Jaya Diciduk Polisi […]
[…] Simpan Sabu di Gagang Pintu, Warga Medan Jaya Diciduk Polisi […]