Beredar informasi bahwa Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong akan menerapkan belajar sistem tatap muka (seminggu daring, seminggu tatap muka) dengan alasan Rejang Lebong dan Lebong masih masuk zona hijau covid-19.
Di tengah makin melonjaknya jumlah penderita covid 19 secara nasional, menurut hemat kami, ini langkah yang keliru sebab kalau dilakukan belajar mengajar tatap muka maka potensi terjadi penularan virus covid 19 akan makin besar. Apalagi perilaku menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian besar masyarakat kita khususnya oleh anak-anak sekolah. Ditambah lagi akses air bersih dan ketersediaan sabun cuci tangan belum sepenuhnya tersedia di sekolah-sekolah.
Dengan demikian menerapkan pola belajar tatap muka sama saja dengan sengaja menjemput zona merah.
Akan lebih baik jika diikuti saja kebijakan sebagian besar wilayah-wilayah lain di Indonesia yang rencananya akan menerapkan pola belajar daring (online) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Toh, pola itu memang sudah direkomensasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI). Kemendikbud juga walaupun memberi sinyal boleh dilakukan belajar tatap muka akan tetapi menyerahkan keputusan sepenuhnya pada pemerintah daerah.
Kita mesti belajar dari banyak negara misalnya China, Finlandia atau Inggris yang sudah lebih dulu menerapkan sekolah tatap muka tapi malah menciptakan klaster baru penyebaran covid-19 di sekolah dalam hitungan minggu.
Padahal negara-negara itu sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, misalnya mengisolasi guru yang akan mengajar selama 14 hari di rumah.
Perlu kita renungkan pepatah bijak: ‘Mencegah lebih baik daripada mengobati’.
Oleh: Agustam Rachman, MAPS (Pengamat Sosial)