KABARRAFFLESIA.com – Menindaklanjuti Surat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemawasbi Bengkulu, DPRD Kota Bengkulu melalui Komisi 2 sidak ke kawasan TWA Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Dalam sidak tersebut, Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu mengajak LSM Gemawasbi sebagai pemohon, NGO Pemerhati Lingkungan Kanopi dan WALHI Bengkulu untuk turun melihat secara langsung apa yang terjadi di kawasan hutan TWA Pantai Panjang, Kamis (16/7).
Sidak yang melibatkan semua pihak terkait sempat memanas, lantaran pihak Kanopi mempertanyakan SK Penetapan Kawasan kapada pihak BKSDA Bengkulu.
“Kami pertanyakan status Kawasan TWA ini seperti apa, atas keputusan menteri apa dan yang mana. jangan main – main kasih izin, kalau belum tahu status TWA ini seperti apa,” tanya Aktivis Kanopi Ferri kepada pihak BKSDA.
Aktivis Kanopi Ferri bersama Olan Sahayu, menegaskan bahwa kawasan hutan TWA ini belum jelas statusnya.
“Ini yang kami ketahui status kawasan TWA ini hanya baru SK Penujukan, belum ada SK Penetapan Kawasan. Kami yakini penetapan kawasan TWA ini belum selesai, karena ada proses dari SK Penunjukan ke SK Penetapan Kementerian. Kalau pun ada, mana SK Penetapannya,” tanya Aktivis Kanopi secara lantang dan tegas.
Lebih lanjut, Kanopi mempertanyakan atas dasar apa diberikan izin pemanfaatan Kawasan TWA kepada pihak ke – 3, sedangkan kawasan hutan ini belum jelas statusnya seperti apa.
“Status kawasan ini belum ditetapkan sah secara hukum. Kok tiba tiba kementerian memberikan izin kapada perusahaan. Ada apa, dan ini jelas cacat. Barang yang dikeluarkan dengan tidak adanya aturan, ini jelas cacat secara hukum,” ungkap Ferri.
Sementara itu, kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor: SK.988/Menlhk/Setjen/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam Pada Blok Pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha Kepada PT. NAB.
“Izin menteri ini merupakan tahapan lanjutan dari izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam PT.NAB yang diberikan pada blok pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai seluas 20,00 Ha di Reg. 91 Kota Bengkulu oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) Nomor: 5/1/PP-IUPSWA/PMDN/2017 tanggal 11 April 2017,” jelas kepala BKSDA Donal.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan hasil sidak ini nantinya akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat.
“Nanti kita akan hearing, agar permasalahan ini bisa selesai,” kata dia.