KABARRAFFLESIA.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) melirik aktivitas di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pasir Putih Pantai Panjang. Aktivas yang berada di kawasan TWA tersebut dikabarkan akan dibangun Pantai ARI oleh PT Noor Alif Bencoolen. Atas pembangunan yang sedang berlangsung, pihak LSM Gemawasbi mengecam kegiatan yang sedang berlangsung, dikarenakan ditemukan beberapa kejanggalan pada pengelolaan TWA tersebut.
Direktur LSM Gemawasbi Jevi Sartika menegaskan akan melaporkan beberapa kejanggalan yang diduga melanggar undang-undang berlaku pada pengelolaan TWA Pantai Panjang Kota Bengkulu.
“Kami (LSM Gemawasbi) mendapatkan laporan dari masyarakat atas penebangan pohon Cemara yang sudah bertahun – tahun berada di Kawasan Pantai Panjang tersebut. Atas laporan masyarakat, kami langsung investigasi untuk melihat apa benar pohon pohon Cemara banyak yang ditebang,” ungkap Jevi Sartika.
Dijelaskan Jevi Sartika, pengelolaan kawasan TWA sesuai undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA dan Ekosistemnya biasanya diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat dalam melindungi keanekaragam flora dan fauna beserta ekosistemnya, dimana pengelolan tersebut dilakukan dengan manajemen yang terencana dan disusun berdasarkan aspek ekologis, teknis, ekonomis dan pendekatan sosial budaya.
“Sungguh ironis kami melihat pantai panjang yang dulunya indah, sejuk dan dingin, sekarang berubah drastis menjadi gersang, panas dan tampak terlihat Tunggul Tunggul pohon Cemara bertebaran dimana mana. Dan kami sangat prihatin melihat pohon pohon tersebut ditebang, tanpa memperhatikan dampak dan kerusakan daripada sumber hayati tersebut,” ungkap Jevi dengan nada sangat kesal. (YB/*)
[…] Gemawasbi Temukan Kejanggalan Pada Pembangunan Pantai ARI […]
[…] Gemawasbi Temukan Kejanggalan Pada Pembangunan Pantai ARI […]