KABARRAFFLESIA.com – Polres Kepahiang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2020, sekira pukul 02.00 WIB di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP menjelaskan tersangka inisial RPS (27) ini merupakan seorang biduan. Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Taba Air Pauh.
“Pada saat penggeledahan di rumah tersebut anggota Sat Res Narkoba menemukan di dalam kamar pelaku terdapat 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang mana berisikan 1 (satu) kaca pirek, yang mana di dalam kaca pirek tersebut terdapat serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Kamis (8/7).
Tanpa perlawanan, pelaku pun mengakui bahwa narkotika itu milik benar milik pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun yang berbunyi: “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”
Kapolres melanjutkan penangkapan ini berdasarkan informasi penangkapan sebelumnya, yakni tersangka RH (27) yang merupakan warga Desa Kampung Bogor Kepahiang. Ia diringkus Senin (6/7) sekira pukul 20.00 WIB dikediamannya.
Dari RH polisi berhasil mengamankan 1 paket sedang ganja. RH sendiri diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015, dan sempat menjalani hukuman di Lapas kelas II Curup. (tri)