KABARRAFFLESIA.com – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Arif Gunadi menghadiri dan mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah se- Provinsi Bengkulu dengan Kantor Pertanahan se- Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak, Selasa (25/08/2020) pagi.
Rapat ini diikuti Walikota dan Bupati se- Provinsi Bengkulu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, dan Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bengkulu.
Pada sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Danu Ismadi mengatakan,
evaluasi dilaksanakan untuk mempercepat legalisasi aset, sesuai dengan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tujuan digelar evaluasi ini untuk mempercepat legalisasi aset, sesuai dengan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serta melaksanakan dan memperoleh data identifikasi, inventarisasi, percepatan penyelesaian persertifikatan, penanganan sengketa konflik tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkuli yang ada di lingkup Kabupaten dan Kota se- Provinsi,” ujar Danu.
Ditambahkan Danu, evaluasi juga sebagai upaya dorongan dan pedoman dalam bidang pertanahan, khususnya percepatan sertifikasi aset, percepatan penyelesaian pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, ditempat yang sama, Dedy berharap melalui evaluasi ini progress kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu berjalan lancar.
“Melalui evaluasi ini, semoga progress kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu dengan Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu berjalan lancar. Dan juga apabila kerjasama ini berjalan dengan baik dapat menaikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) melalui bidang aset serta memudahkan kita meningkatkan potensi yang ada di Kota maupun Kabupaten. Salah satu contohnya permasalahan kepemilikan wisata kawasan pantai panjang yang sampai saat ini menjadi persoalan,” ujar Dedy.