KABARRAFFLESIA.com – Lakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkoba diduga golongan 1 jenis shabu, Sat Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Minggu (09/08) mengamankan dua orang terduga pelaku yang berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri)

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata S.IK, didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Welli Wanto Malau, S.IK, MH., melalui Kasubag Humas IPTU Sarmadi  menerangkan, dari hasil kegiatan ini berhasil didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika golongan 1 diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus 1 (satu) buah plastik warna hitam dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) karet hitam bekas ban serta 1 (satu) unit handpone merek samsung A1, 1 (satu) unit handpone samsung J1, dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna merah.

Terduga pelaku Az (31) Pria asal Kabupaten Muaro Tebo Provinsi Jambi dan DH (39), wanita warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang diamankan saat berada di Kelurahan Pasar Baru Kota Manna bukanlah target operasi dari Operasi Antik Nala 2020.

“Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya terduga pelaku yang akan membawa narkoba. Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan tersimpan berada di dalam kap mesin dudukan aki,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here