KABARRAFFLESIA.com – Operasi Antik Nala tahun 2020, yang digelar Polda Bengkulu,  resmi telah berakhir. Sebanyak 46 tersangka narkoba berhasil ditangkap dalam giat ini.

Dari ops yang dimulai sejak 66 Agustus itu, Polda Bengkulu berhasil mengungkap  32 kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari 32 kasus tersebut, Polda Bengkulu berhasil menangkap 9 orang tersangka, Polres Bengkulu 7 tersangka, Polres Bengkulu Utara 5 tersangka, Polres Bengkulu Selatan 7 tersangka, Polres Seluma 1 tersangka, Polres Kaur 1 tersangka, Polres Kaur 1 tersangka, Polres Kepahiang 2 tersangka, Polres Rejang Lebong 4 tersangka, Polres Mukomuko 3 tersangka, Polres Lebong 2 tersangka, dan Polres Benteng 5 tersangka.

“Dari 46 tersangka ini, 12 merupakan Target Operasi (TO) Dan 20 merupakan non TO,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.,  Jumat (21/08/20).

Ia mengatakan, dari pengungkapan 32 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 159 barang. Yang terdiri dari narkotika, alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, alat komunikasi, serta kendaraan yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

“46 tersangka ini ada yang pemain baru dan ada yang pengedar. Pasal yang dikenai 114 dan 112 dengan ancaman diatas 6 tahun,” timpalnya.

Kabid Humas mengakui, angka pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu sangatlah tinggi dan mengkhawatirkan. Sehingga perlu peran serta seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas di Provinsi Bengkulu agar tetap Kondusif .

“Kita lihat masih cukup tinggi kasus penyalahgunaan narkotika, terutam jenis sabu. Penyalahgunaan Narkotika ini dapat berefek dengan tindak kriminalitas, sehingga perlu peran kita semua untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika tersebut,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here