KABARRAFFLESIA.com – Rapat yang membahas soal kewenangan pengelolaan pantai panjang antara Pemkot Bengkulu dengan Pemprov Bengkulu yang difasilitasi oleh pihak Kejati, Selasa (25/8/2020) berlangsung alot. Namun sampai rapat diakhiri, belum ada kesepakatan atau keputusan yang bisa diambil.

Rapat dihadiri oleh jaksa bagian perdata dan tata usaha negara (datun) Kejati serta pihak BPN Provinsi Bengkulu. Rapat yang memakan waktu selama 3 jam itu berlangsung tertutup.

Dari pihak pemprov, Gubernur diwakili oleh Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dan Asisten II Yuliswani, sedangkan dari pihak Pemkot Bengkulu dihadiri Wawali Dedy Wahyudi, Plh Sekda Bujang HR, Kepala Kesbangpol, Kepala BPKAD, dan Kabag Pemerintahan.

Usai rapat, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengaku heran dengan pihak pemprov yang diwakilkan oleh Sekda. Sebab pemprov terkesan ngotot ingin ambil alih kelola pantai panjang.

“Sekarang apa sih keinginan dari pemprov. Urgensinya apa pemprov mau mengambil pantai itu. Kenapa pantai panjang itu tidak dikelola bersama-sama. Pemprov kelola, kota juga kelola. Karena pemprov tidak mampu, kota mungkin juga punya keterbatasan. Malu kita KPK sampai turun ingin menyelesaikan ini,” kata Dedy.

Hal ini juga sudah disampaikan langsung oleh Dedy kepada pihak pemprov pada rapat itu. Namun ia heran pemprov tetap ngotot ingin ambil kelola pantai panjang sehingga rapat berakhir tanpa ada hasilnya.

Padahal, kata Dedy kalau ingin ditelaah betul secara administrasi di BPN, pantai panjang itu teregistrasi punya Pemkot Bengkulu yang dengan kata lain pengelolaannya kewenangan pemkot karena berada di Kota Bengkulu.

“Rapat tadi belum putus, agak alot memang tadi. Sedangkan sudah jelas, di BPN teregistrasi punya kota. Kota teregister tahun 2013. Provinsi tahun 2018 saat walikota dijabat caretaker. Nah, tahu sendiri kan kenapa bisa begitu,” tutup Dedy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here