KABARRAFFLESIA.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Griya Alam Sentul Blok B7 no 23 Jakarta, Jumat (11/9/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Buronan yang berhasil ditangkap adalah Imron Rosadi (61) warga Perumdam Blok D Nomor 3 Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang merupakan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013, Drs.H. Imron Rosadi, M.M merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor Kelurahan dan 9 Kecamatan tahun anggaran 2006-2007. Kala itu terpidana dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.871.195.190,78(satu milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah tujuh puluh delapan sen)
Asisten Intelejen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo membenarkan terkait penangkapan DPO tersebut. Terpidana yang berhasil tersebut akan di jemput tim jaksa besok, Sabtu (12/9/2020). Terpidana 7 tahun jadi DPO sejak putusan Mahkamah Agung pada tahun 2013
“Tim akan menjemput besok karena ini tadi mau berangkat ke Jakarta Pesawat sudah habis. Terpidana langsung dibawa ke Bengkulu. Sesuai dengan target kami bulan ini satu atau dua bisa nangkap lagi. Kami masih ada dua DPO lagi,” kata Pramono.
Sumber : Pedoman Bengkulu